Sabtu, 30 November 2013

Kafir Harbi dan Kafir Zimmi

Dalam pandangan syariat Islam, non muslim itu bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu Kafir Harbi (ahlul harb) dan Kafir Zimmi (ahlu zimmah).

1. Kafir Harbi

Adalah orang-orang kafir yang sedang terlibat pertempuran berdarah dengan muslimin.

Darah mereka halal untuk ditumpahkan sebagaimana mereka pun punya hak untuk membunuh muslimin. Hubungan antara ahlul harb dengan muslimin memang hubungan bunuh membunuh di dalam wilayah konflik.

2. Kafir Zimmy atau Ahlu Zimmah.

Kata "Zimmi" berasal dari kata "Zimmah", yang bermakna aman atau janji.

Ahlu zimmah berarti orang kafir yang mendapatkan keamanan dari pihak muslim. Juga dipahami sebagai orang yang telah mendapatkan janji dari umat Islam atas keamanan dirinya.

Dengan demikian, haram hukumnya bagi muslimin untuk mengganggu kafir zimmi, menyakiti, menzalimi atau mengurangi hak-haknya. Apalagi sampai membunuh mereka. Tentu sebuah perbuatan yang telah diharamkan secara mutlak dalam syariat Islam.

Dekat sekali dengan pengertian ahlu zimmah adalah ahlul-aman. Mereka adalah orang kafir yang mendapatkan perlindungan sementara dari umat Islam. Misalnya, mereka berasal dari kalangan kafir harbi, namun meminta izin untuk sementara waktu datang kepada umat Islam.

Bedanya dengan ahlu zimmah adalah keamaan yang dijaminkan kepada mereka bersifat sementara dan dalam waktu tertentu saja.

Di antara contohnya adalah juru runding dari pihak kafir harbi yang datang ke wilayah muslimin, di mana mereka akan mendapatkan jaminan keamanan atas diri dan hartanya, selama menjadi tamu di kalangan muslimin.


Hak-hak Ahli Zimmah


Di antara hak-hak yang harus didapat oleh ahli zimmah dari umat Islam adalah hal-hal berikut ini:

1. Hak untuk mendapatkan izin tinggal dan menjadi penduduk secara resmi di dalam wilayah hukum Islam.

Di masa lalu seorang ahlu zimmah berhak untuk tetap bertahan di atas tanah yang menjadi miliknya yang sah. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengusirnya dari tanahnya itu.

Bahkan setingkat gubernur Mesir pun tidak punya hak. Padahal saat itu Gubernur Amr bin Al-Ash sedang melakukan proyek renovasi masjid, lantaran daya tampungnya yang semakin dibutuhkan. Kebetulan, proyek perluasan masjid itu harus mengenai lahan millik seorang ahli zimmah, maka gubernur menyediakan uang pengganti atas tanahnya. Namun di ahli zimmah bertahan dan tidak mau pindah.

Akhirnya, dengan kekuasaan sebagai pemerintah, rumahnya digusur dan uangnya diberikan.

Ahli zimmah ini kemudian melapor kepada Khalifah Umar ra, atasan langsung gubernur Amar bin Al-Ash. Segera saja Umar ra. memarahi bawahannya dan memerintahkannya untuk mengembalikan rumah dan tanah miliknya. Sebab hak-hak para ahli zimmah memang dijamin oleh umat Islam.

2. Jaminan keamananan atas nyawa mereka dan keluarga, baik dari ancaman orang Islam atau dari ancaman sesama orang kafir.

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang menzalimi seorang mu'ahid (ahlu zimmah), atau mengurangi haknya, atau membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu di luar haknya, maka aku menjadi lawannya di hari kiamat." (HR Abu Daud)

3. Jaminan keamanan atas harta benda yang dimilikinya.

Pernah suatu ketika panglima Abu Ubaidah Ibnul Jarrah mengembalikan uang pajak kepada para ahli zimmah. Hal itu dilakukan lantaran negara merasa tidak mampu melindungi mereka dari serbuan tentara kafir dari negeri lain. Pengembalian pajak kepada rakyat ahli zimmah ini adalah sebuah catatan sejarah yang pertama kali. Sedemikian besar tanggung jawab pemerintah Islam dalam menjamin harta benda ahli zimmah, sehingga ketika negara tidak mampu memberikan kewajibannya, uang mereka pun dikembalikan.

4. Jaminan untuk melaksanakan agamanya di dalam wilayah negeri muslim.

Konsekuensi yang harus dijalankan muslimin dengan ahlu zimmah adalah memberikan kepada mereka jaminan untuk bebas melakukan kegiatan agamanya, sesuai dengan keyakinannya.

Dilarang buat muslimin untuk memaksa, menyudutkan atau memerintahkan mereka masuk Islam, kecuali bila atas kesadaran mereka sendiri. Sebab Allah SWT telah mengharamkan pemaksaan untuk masuk agama Islam buat ahli zimmah.

2 Al-Baqarah 256
" Tidak ada paksaan dalam menganut agama, sebab sudah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah. Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut hanya percaya kepada Allah, berarti ia berpegang kepada tali yang berbuhul kuat yang tidak mungkin putus. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui".

Menarik untuk diperhatikan tentang kenyataan sejarah, yaitu tatkala pasukan muslimin mengalahkan negeri kafir dan masuk ke dalamnya, nyaris semua gereja, biara dan tempat ibadah milik penduduknya dibiarkan kokoh berdiri. Tidak ada satu pun yang dirusak apalagi dirobohkan. Bahkan hingga hari ini, di Mesir, Syiria dan negeri muslim lainnya, rumah-rumah ibadah itu masih tetap ada.

Bahkan bila ajaran agama mereka membolehkan minum khamar, tidak hak bagi muslimin untuk melarang mereka melakukannya. Atau makan daging babi, atau makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan. Asalkan dengan syarat tidak dilakukan terang-terangan di hadapan umat Islam.

Berikut adalah sebuah petikan perjanjian yang ditulis para ahli zimmah terhadap pemerintah muslim, "Kami (ahli zimmah) tidak membunyikan lonceng kecuali dengan perlahan di dalam gereja, tidak menonjol-nonjolkan salib, tidak meninggikan suara kita saat sembahyang di dalam gereja, tidak memajang salib dan Al-Kitab di tengah komunitas muslim."

5. Jaminan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Islam tidak mengharamkan umatnya bermuamalat dengan orang non muslim. Bahkan Rasulullah SAW masih saja menggadaikan pakaian perangnya kepada seorang Yahudi serta berjual beli dengan mereka. Demikian juga dengan para shahabat, mereka aktif di pasar bersama-sama dengan non muslim dalam mencari rezeki.

6. Jaminan atas keamanan kehormatan dan harga diri mereka, baik yang terkait dengan nama baik, nasab, susila dan lainnya.

7. Jaminan dari berbagai macam ganggungan lainnya, baik yang berasal dari umat Islam atau pun dari orang kafir lainnya.

Sumber : http://www.eramuslim.com/ks/us/5b/21942,1,v.html.■ (http://refrensi-ilmu.blogspot.com/2010/05/kafir-harbi-dan-kafir-zimmi.html)

Rabu, 20 November 2013

SIAPAKAH HASSAN ROUHANI (Presiden Iran Sekarang) ?

Ketika anda mengetahui rekam jejak Rouhani,anda akan menyadari kalau Rouhani lebih keras permusuhannya terhadap umat Islam dibanding pendahulunya Mahmoud Ahmadinejad.

Karena Rouhani adalah jebolan dari sekolah Syi’ah di Qum,Iran.Dan dia juga murid senior dari tokoh besar Syi’ah Ayatullah Khomaini,dia juga yang mendukung dan terlibat pemberontakan Khomaini terhadap pemerintah waktu itu,kemudian kabur menyusul Khomaini di Prancis.Dan kembali ke Iran dengan pesawat yang sama yang ditumpangi Khomaini.

Memegang beberapa jabatan strategis di militer Iran selama Khomaini hidup dan setelah matinya, ini hanya sekilas dari biografi si ular beracun, kemudian ketika mendengar dan melihat di media cetak dan elektronik kalau dia ini adalah seorang reformis dan lebih moderat dari pendahulunya, dan cinta damai. Apakah mungkin seseorang yang diberi wewenang langsung oleh Khomaini terbebas dari kejahatan selama pemberontakan dan setelahnya, yang telah menghilangkan ribuan nyawa tak berdosa di Iran, dan terlibat kerjasama dengan Amerika dan Israel dalam meruntuhkan Iraq dan menghabisi ribuan nyawa ahlus sunnah di Iraq, demi berdirinya imperium Persia yang telah diluluh lantakkan oleh sahabat yang mulia Umar bin Khottob.

Setelah kita mengetahui orang ini adalah Syi’ah tulen dan penjahat perang yang membawa misi untuk mengembalikan kedigdayaan imperium Persia dengan berkedok cinta ahlul bait, masihkah kita percaya kepada media barat yang dikuasai oleh orang Yahudi, yang mencoba mengaburkan pandangan tentang sosok Syi’ah ini dengan menyatakan kalau dia adalah seorang presiden yang moderat dan cinta damai, sedangkan pemrakarsa munculnya Syi’ah adalah seorang Yahudi Yaman yang bernama Abdullah bin Saba’!

Sumber: https://www.facebook.com/misimedissuriah?ref=stream

Senin, 11 November 2013

Kidung Muslimah

 * Ingin Taukah Engkau Tentang Dirinya .... ??? *

Seperti apakah dia ...??
Elokkah bentuk tubuhnya ...??
Indahkah perangainya ...???
Jujurkah dia ...??

Tuk bisa tau kecantikannya
Kau masih bisa melihat sedikit wajahnya .
Tapi jangan lama2 ..
Khawatir akalmu hilang ntah kemana ...

Tuk bisa tau bentuk tubuhnya
Kau bisa lihat dari tangannya .
Tapi jangan sentuh jemarinya ..
Karna kau bukan muhrimnya .

Tuk bisa tau perangainya
Dengarlah tutur kata dan ucapannya
Tapi jangan biarkan hatimu hanyut karenanya ..
Cemas bila kau tak bisa tidur nantinya ..

Tuk tau kejujurannya ..
Tataplah matanya .
Karna di dalam sana ..
Kan kau temukan jawabnya ..

By: Rania Falaq

Rabu, 06 November 2013

1 Muharram di Indonesia (Antara Tradisi dan Ibadah)

Patahkan tradisi-tradisi animisme dan dinamisme yg masih melekat pd masyarakat, jgn sampai bulan yg penuh keutamaan terkotori dgn tradisi yg melenceng dari aqidah. Harusnya bulan Muharram di jadikan momentum meningkatkan amal ibadah, bukan momentum memasyumkan benda-benda mati dan hewan tertentu.

Alasan mempertahankan tradisi nenek moyang harus di kritisi, apakah nenek moyang anda menyembah keris lalu anda ikutan menyembah keris?!

Jika kesialan dan keberuntungan slalu dikaitkan dgn benda-benda tertentu, ini akn menggiring ummat pd logika yg keliru. Tempatkan ritual sbagai kekayaan budaya, bukan sbagaian dri ibadah.

Perlu adanya kesadaran bahwa budaya harus dipisahkan dari ibadah, budaya yg baiklah yg akn terus bertahan. Kemajuan peradaban yg maju dan terhormat di bangun dgn tradisi yg menjaga kehormatan ibadah dan logika akal sehat manusia.

Kebiasaan, adat, & tradisi perlu dikritisi dan dievaluasi. Apkh sudah sesuai dgn Islam atau justru menggiring qta pda kesyirikan.